YAKUSA.ID – Kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha kecil di Kecamatan Palengaan, Pamekasan, berujung pada aksi pembongkaran bangunan gerai Indomaret di Desa Panaan, Rabu (7/10/2026).
Ratusan massa yang mengatasnamakan alumni, santri, dan ulama Palengaan mendatangi lokasi pembangunan. Mereka menolak keberadaan gerai ritel modern tersebut karena dinilai berpotensi memengaruhi usaha mikro dan kecil yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat setempat.
Namun, aksi penolakan itu kemudian berubah menjadi tindakan perusakan. Massa membawa alat berat dan membongkar bagian bangunan toko. Papan nama serta sejumlah peralatan bangunan di lokasi juga mengalami kerusakan.

Polisi yang berada di lokasi kemudian melakukan pendekatan dan imbauan kepada massa. Langkah tersebut dilakukan untuk menghentikan pembongkaran agar kerusakan tidak semakin meluas.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, pendekatan persuasif dilakukan untuk menjaga situasi tetap terkendali.
“Untung petugas dari Polres Pamekasan bisa melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pendekatan dan imbauan langsung, sehingga bangunan tidak hancur total,” kata Evan.

Meski pembongkaran berhasil dihentikan sebelum bangunan rusak seluruhnya, kepolisian tidak mengesampingkan aspek hukum atas tindakan yang sudah terjadi.
Evan mengatakan, Polres Pamekasan siap menindaklanjuti apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan membuat laporan resmi.
“Polres Pamekasan akan menindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Persoalan pembangunan gerai tersebut sebelumnya memang telah menjadi polemik. Sejumlah perwakilan alumni, santri, dan ulama Palengaan telah menyampaikan penolakan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Mereka meminta pembangunan gerai ditinjau karena khawatir keberadaan ritel modern akan berdampak terhadap UMKM dan usaha kecil masyarakat. Selain itu, massa juga mempersoalkan kelengkapan perizinan pembangunan.
Di sisi lain, Koordinator Tim yang menangani perizinan PT Indomarco Prismatama (Indomaret Wilayah Madura), Wibowo, menyatakan pihak perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang menjadi kewajibannya.
“Kami berharap pemerintah bisa hadir dalam kasus ini, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Wibowo juga menyayangkan tindakan massa yang menggunakan alat berat untuk membongkar bangunan.
Kini, persoalan yang awalnya berkutat pada keberadaan ritel modern dan kekhawatiran terhadap nasib usaha kecil berkembang menjadi persoalan baru. Selain mencari titik temu melalui musyawarah dan pemerintah daerah, tindakan perusakan yang telah terjadi juga berpotensi masuk ke ranah hukum apabila pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur pelaporan.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat, tokoh agama, dan seluruh pihak yang berkepentingan menahan diri. Penyelesaian persoalan diharapkan tetap dilakukan melalui musyawarah dan mekanisme hukum, sehingga perbedaan kepentingan ekonomi tidak berujung pada konflik yang merugikan masyarakat maupun pihak lainnya.






