YAKUSA.ID – Kejaksaan Agung menyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadhila Helmi, melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pernyataan tersebut disampaikan setelah yang bersangkutan dijemput tim pengawasan Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Melansir Metrotvnews, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadhila berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Kajari Sampang.

“Dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Rudi Margono dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Rudi belum merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan. Ia menegaskan pemeriksaan terhadap Fadhila masih dilakukan secara intensif oleh tim pengawasan internal Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Fadilah Helmi diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 20 Januari 2026. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penjemputan tersebut dilakukan murni untuk kepentingan pemeriksaan atas laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan. (Hs)

 

Sumber: Metrotvnews