YAKUSA.ID — Seorang advokat, Sulaisi Abdurrazaq, meminta rekan sejawatnya, AEF atau yang akrab disapa Pepeng, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) agar menghadapi proses hukum yang menjeratnya secara terbuka dan profesional.
Pepeng disebut tersangkut dalam tiga perkara dugaan tindak pidana, yakni dugaan penipuan dan penggelapan, penyalahgunaan data pribadi berupa KTP, serta dugaan pemalsuan dokumen perbankan.
Sulaisi mengaku heran atas sikap Pepeng yang disebut memilih menghindari proses hukum. Padahal, menurut dia, Pepeng selama ini dikenal sebagai sosok yang tangguh dan memiliki keberanian dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Saya sesungguhnya merasa agak aneh dan tidak menyangka juga bahwa Pepeng tidak akan menghadapi perkara ini dengan gentle dan dengan sikap kesatria. Karena saya menilai bahwa Pepeng ini tangguh,” kata Sulaisi dalam video yang diunggah di akun media sosial TikTok pribadinya, Rabu (2/9/2026).
Ia menegaskan tidak memiliki persoalan pribadi dengan Pepeng dan mengaku hubungannya selama ini berjalan baik. Bahkan, dalam perkara sebelumnya yang melibatkan klien masing-masing, ia memilih menemui Pepeng secara langsung untuk mencari penyelesaian.
“Saya tidak mengedepankan ego. Saya datangi Pepeng, saya hubungi dia, saya datangi ke rumahnya. Saya duduk, datang berkali-kali ke rumahnya untuk menyelesaikan masalah antara klien saya dengan klien Pepeng. Itu apa artinya? Di sana ada pola komunikasi yang seharusnya dilakukan untuk menyelesaikan masalah, bukan lari dari masalah,” ujarnya.
Dalam perkara yang kini menempatkan Pepeng sebagai DPO, Sulaisi menyebut dirinya menjadi kuasa hukum salah satu pelapor. Ia mengatakan status DPO tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran Pepeng memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
“DPO itu karena Pepeng tidak mau menghadapi perkaranya dan pada saat dipanggil oleh penyidik, dia menghindar dan tidak menampakkan diri, tidak datang ketika dipanggil, sehingga penyidik menggunakan kewenangannya untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dan menetapkan sebagai daftar pencarian orang,” katanya.
Ia berharap, Pepeng tidak menghindari proses hukum dan segera memberikan keterangan kepada penyidik. Menurut dia, sebagai advokat sekaligus penegak hukum, Pepeng semestinya menunjukkan sikap yang sama ketika berhadapan dengan hukum.
“Harapan saya sebenarnya ada komunikasi dari Pepeng, hadapi perkaranya, jangan sembunyi, jangan lari. Masalah itu kalau dihindari tidak akan pernah selesai. Masalah itu akan selesai kalau dihadapi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kemungkinan munculnya pengaduan lain apabila posko pengaduan korban Pepeng yang sedang diupayakan sejumlah pihak di Pamekasan benar-benar dibuka. Karena itu, ia menilai menghindari proses hukum justru dapat memperumit persoalan yang sedang dihadapi.
“Menghindari perkara seperti ini justru akan menyebabkan dia terjebak dengan persoalan yang lebih besar. Selain tiga perkara yang menyebabkan dia tersangka, bisa saja ada korban-korban lain yang datang ke posko pengaduan korban Pepeng yang justru itu akan menyebabkan dirinya semakin terjebak,” katanya.
Meski menjadi kuasa hukum pelapor dalam perkara yang menjerat Pepeng, ia menegaskan hubungan personal dan profesional dengan rekan sejawatnya itu tetap baik. Ia berharap Pepeng memilih menghadapi proses hukum dan membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Salam saya untuk rekan sejawat Pepeng. Saya tetap bersahabat dalam konteks penanganan perkara kita profesional. Dan tidak ada manusia yang tidak bisa diajak bicara. Selagi manusia itu punya hati nurani,” ujarnya.



