YAKUSA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial S (40-an), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah hukum setelah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Tersangka S sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan,” ujar AKP Yoyok Hardianto saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah untuk melengkapi alat bukti, termasuk pemeriksaan visum et repertum terhadap korban di rumah sakit.
Menurut Yoyok, penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan pencabulan terhadap anak tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik saat ini tengah fokus merampungkan berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pencabulan anak di bawah umur ini untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan pada tahap pertama,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana dalam sangkaan tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut terungkap secara menyeluruh.



