YAKUSA.ID — Polisi mendalami kondisi kejiwaan D.A, seorang ibu di Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia.
D.A diamankan setelah anaknya, T.D, meninggal dunia usai diduga mengalami kekerasan fisik di kediamannya pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, penyidik menemukan fakta bahwa D.A memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Berdasarkan data RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan, D.A tercatat menjalani pengobatan sebagai pasien rawat jalan sejak 2023.
Untuk memastikan kondisi kejiwaan D.A secara komprehensif, penyidik akan mengajukan permohonan Visum Psikiatrikum. Pemeriksaan rencananya dilakukan di RS Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang.
“Untuk memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku secara komprehensif, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Kami akan mengajukan permohonan Visum Psikiatrikum,” kata AKP Yoyok.
Hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan awal, polisi menduga D.A melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sebilah pisau dapur. Korban mengalami sejumlah luka dan sempat dibawa ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Polisi telah mengamankan D.A dan melakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi berkas perkara.



