Daerah  

Polda Banten Bekuk Lima Influencer Diduga Promosikan Judi Online

Ilustrasi

SERANG, YAKUSA.ID – Polisi menangkap lima orang diduga influencer judi online di Banten. Mereka diduga ikut mempromosikan situs judi online lewat Instagram.

“Judi online ini memang atensi dan kemudian Ditreskrimsus, khususnya Subdit 5 Siber, melakukan kegiatan, yaitu patroli siber,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Sofwan Hermanto, melansir detik.com, Senin (6/24/2024).

Patroli siber itu katanya dilakukan sepanjang Mei 2024. Polisi kemudian lima orang tersebut pada hari yang berbeda.

PW alias Sipuuts ditangkap pada 1 Mei, TO alias Ocete ditangkap 3 Mei, BR alias Restybungaa ditangkap 7 Mei, EA alias Kemal pada 15 Mei, dan ZC alias Ara pada 17 Mei. Mereka diduga mendapatkan uang hingga puluhan juta dari mempromosikan judi online.

“Dari masing-masing mendapatkan uang Rp 5 juta sampai Rp 41 juta,” kata Didik.

Para tersangka memiliki pengikut yang jumlahnya ribuan. Tersangka EA, misalnya, memiliki pengikut hingga 20 ribu dan tersangka TO memiliki 35 ribu pengikut di IG.

“Kelima tersangka adalah influencer, tersangka PW 7.989 (follower), EA 15 ribu, ZC 12 ribu, TO 35 ribu, dan BR 20 ribu,” ujar Didik.

Para tersangka diamankan di Serang, Tangerang, dan Cilegon. Mereka diduga direkrut situs judi online dengan cara dihubungi melalui direct message (DM).

“Bagaimana bisa direkrut yaitu ada yang berperan perekrut pencari talent di akun-akun Instagramnya ini mana yang memiliki follower dan engagement banyak, dihubungi dari DM apakah bersedia jadi endorse judi, mereka bersedia dan negosiasi terkait fee-nya,” kata Kasubdit 5 Ditreskrimsus Kompol Rafles Langgak Putra.

Upah itu, lanjutnya, diperoleh dari setiap postingan di Instagram. Dalam sehari, minimal mereka mengirimkan link judi online di media sosial masing-masing.

“Jika ada masyarakat yang akses judi online dari link yang mereka sebarkan, mereka dapat bonus,” ujarnya.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal di UU ITE karena melakukan promosi perjudian. Ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Pengembangan terus kami lakukan akan kami cari juga up link mereka ini pasti mereka punya,” ujar Rafles. (YAKUSA.ID/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *