YAKUSA.ID Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, menjalani pemeriksaan hampir 10 jam di Mapolres Pamekasan, Jumat (5/6/2026) kemarin.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Forum Mahasiswa dan Masyarakat Sadar Transparansi (Formaasi) dan Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) yang dilayangkan sejak 8 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan laporan yang disampaikan pelapor.

“Agenda pemeriksaan ini untuk memastikan aduan dari pelapor,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara masih dalam tahap awal.

“Masih tahap klarifikasi. Kami melakukan pendalaman dan penelitian terhadap laporan yang masuk,” katanya.

Dalam laporan tersebut, terdapat empat dugaan pelanggaran yang diadukan, yakni dugaan pungutan liar dan suap, dugaan rangkap jabatan, serta dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pelapor juga menyoroti dugaan adanya permintaan setoran dari dapur SPPG berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta, serta dugaan pembayaran dalam penentuan titik pembangunan dapur MBG.

Selain itu, ditemukan dugaan persoalan administrasi dan standar operasional dapur, mulai dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL), layout bangunan, hingga sertifikasi halal.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan pelapor dan menerima sejumlah dokumen sebagai bahan awal penyelidikan. Pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan untuk mencocokkan laporan dengan keterangan yang diberikan.

Dalam proses pemeriksaan, Hariyanto didampingi perwakilan Badan Gizi Nasional. Wakil Koordinator Regional (Wakareg) BGN Jawa Timur, Teguh Bayu Wibowo. Teguh menyatakan pendampingan dilakukan atas penugasan institusi.

“Kami mendapat tugas untuk mendampingi dalam memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

“Seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab dan dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan,” katanya.

Hingga kini, Polres Pamekasan belum menetapkan tersangka dan masih mendalami keterangan serta bukti dari para pihak.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua pejabat lainnya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).