Hukrim  

Ungkap 2 Kasus Curanmor, Polres Pamekasan Amankan Dua Tersangka

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Polisi menangkap dua tersangka kasus curanmor di Kabupaten Pamekasan.

Dua pelaku curanmor yang diamankan inisial AF (29), warga Desa Pragaan Daya,  Kecamatan Pragaan, Sumenep dan AR (21) warga Desa Dulang Kecamatan Torjun, Sampang.

“Kedua tersangka kami tangkap di lokasi yang berbeda dengan dua TKP pencurian yang berbeda,” terang Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Kata Sri, AF merupakan salah satu buronan polisi. AF mencuri di Depan toko, Desa Bajur Waru, Pamekasan, Sabtu (19/08/2023) lalu. Sedangkan tersangka AR melakukan aksi pencurian, Selasa (21/01/2025) di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan. Kedua Pelaku berhasil diamankan Kamis  (23/01/2025).

Saat melakukan aksinya Pelaku AR diliahat oleh warga setempat. AR dikejar oleh masyarakat dan berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol M 4013 BV tahun 2017 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol M 5437 CR tahun 2021.

Atas perbuatannya, Pelaku AF (29th) diancam dengan Pasal 363 KUHP sedangkan pelaku inisial AR (21th) diancam dengan Pasal 363 KUHP.

Sri mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap barang berharga, baik itu sepeda motor maupun barang berharga lainnya.

“Jika memerlukan bantuan atau ingin melaporkan kejadian, segera hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Pamekasan 082132133636 (khusus WA No Call). dan bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” tambah AKP Sri Sugiarto.

(YAKUSA.ID/HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *