YAKUSA.ID — Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sampang berhasil diungkap. Polres Sampang mengamankan seorang pria berinisial RW yang diduga sebagai pelaku.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu dengan janji akan menikahi korban. Korban yang masih berstatus anak kemudian diajak meninggalkan rumah tanpa seizin orang tua.

Dalam perkembangannya, korban diketahui sempat menjalani pernikahan siri tanpa persetujuan wali yang sah. Setelah itu, pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban secara berulang di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sampang, termasuk di sebuah kamar kos.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban kembali ke keluarga dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kecamatan Pangarengan.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Eko, Sabtu, (2/05/2026).

Ia menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terhadap anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa. (Sib/Din)