YAKUSA.ID – Polres Sampang kembali mengungkap kasus pengangkutan dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi yang digelar di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Selasa malam, 23 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah merek rokok ilegal, di antaranya Marbol, Bonte, Gudang Surya, Suryaku, LBAIk, Merah Delima, Exo, Masterclass, serta merek lainnya. Total barang bukti yang disita mencapai sekitar 192.000 batang rokok ilegal.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang terlapor berinisial FY dan MNA. FY diketahui merupakan warga Banten, sedangkan MNA tercatat sebagai warga Pamekasan.

Keduanya diamankan bersama dua kendaraan, yakni satu unit mobil Toyota Avanza dan satu unit truk, yang digunakan untuk mengangkut rokok tanpa pita cukai.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi rutin kepolisian dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Sampang.

“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi rutin kepolisian dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Sampang,” kata Fajri.

Menurutnya, setelah ditemukan muatan rokok tanpa pita cukai, seluruh kendaraan, pengemudi, dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lanjutan. Dia juga menyebut jika rokok bodong yang diamankan itu mayoritas diproduksi di Pamekasan.

“Para terlapor diduga sengaja mengangkut hasil tembakau ilegal guna menghindari pengawasan serta ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” ujar Iptu Nur Fajri Alim.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.

Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp230.400.000. Selanjutnya, seluruh barang bukti dan perkara akan dikoordinasikan serta dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Sampang menegaskan akan terus menggencarkan operasi dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal karena dinilai merugikan negara serta berdampak pada perekonomian dan kesehatan masyarakat.