YAKUSA.ID – Polres Polres Sampang menegaskan penghentian penyelidikan (SP3) kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama dilakukan sesuai fakta hukum, hasil penyelidikan, dan gelar perkara.
Kasatreskrim Polres Sampang, Nur Fajri Alim mengatakan, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penanganan sudah profesional sesuai fakta penyelidikan dan hasil gelar perkara,” ujarnya.
Kata Fajri, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat atas nama Sunama pada 6 April 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, pemeriksaan saksi-saksi, hingga permintaan keterangan terlapor. Polisi juga melakukan visum terhadap pelapor di RSUD Sampang serta mengirimkan SP2HP kepada pihak pelapor.
Selain itu, penyidik telah melayangkan panggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun, beberapa saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Setelah seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan, penyidik kemudian menggelar perkara yang turut dihadiri unsur pengawasan internal kepolisian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Hasil visum juga tidak menunjukkan adanya luka pada tubuh pelapor, sementara video yang diajukan sebagai barang bukti tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik kemudian menetapkan penghentian penyelidikan (SP3) demi memberikan kepastian hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Polisi menegaskan, pihak yang tidak puas terhadap keputusan tersebut dipersilakan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.



