YAKUSA.ID – Sejumlah pemerintah daerah mulai merealisasikan pembayaran gaji dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah adanya arahan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta kepala daerah se-Indonesia.

Dalam RDP tersebut ditegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, harus menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah yang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk membayar gaji 2.577 PPPK dan PPPK paruh waktu yang aktif selama Januari hingga Juni 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Khairuni, menyatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung gubernur yang mengedepankan pendekatan kemanusiaan agar hak para ASN tetap terpenuhi.

Menurutnya, sebanyak 2.605 PPPK telah menerima surat keputusan beserta nomor induk pegawai dan tersebar di 49 organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, sebagian PPPK paruh waktu sebelumnya belum terakomodasi dalam penganggaran akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat serta keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga menyatakan pembayaran gaji setelah Juni 2026 masih akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Masa kontrak PPPK berlaku selama satu tahun dengan evaluasi kinerja sebagai dasar perpanjangan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Mojokerto mulai mencairkan gaji ke-13 kepada 3.692 aparatur sipil negara (ASN), termasuk 1.112 PPPK paruh waktu.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp13,2 miliar dan pencairan dilakukan sejak 3 Juni 2026.

Pemerintah Kota Mojokerto menyebut pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas kinerja aparatur sekaligus upaya menjaga kualitas pelayanan publik.

Bagi PPPK paruh waktu, besaran gaji ke-13 diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Di Kabupaten Ponorogo, Pemerintah Kabupaten juga memastikan PPPK paruh waktu memperoleh gaji ke-13.

Pemkab menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pada Juni 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Ponorogo, Sriwono, mengatakan pencairan dilakukan setelah pemerintah daerah menerbitkan regulasi teknis pelaksanaannya.

Pembayaran mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dengan komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan ASN sesuai ketentuan.

Realisasi pembayaran gaji dan gaji ke-13 di sejumlah daerah tersebut menjadi indikator awal tindak lanjut pemerintah daerah terhadap hasil RDP bersama pemerintah pusat terkait pemenuhan hak PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah juga masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat untuk menjamin keberlanjutan pembayaran pada periode berikutnya.