YAKUSA.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 tanpa harus mengikuti seleksi kompetensi ulang.
Kebijakan itu disebut menjadi angin segar bagi ribuan tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian mereka.
Proses transisi menuju status penuh waktu nantinya akan dilakukan melalui evaluasi kinerja internal masing-masing instansi tanpa tes nasional seperti proses rekrutmen sebelumnya.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, mengatakan status PPPK paruh waktu tidak akan otomatis dihapus ketika masa kontrak berakhir selama instansi masih membutuhkan tenaga mereka.
“Eksistensi P3K paruh waktu tidak akan langsung dihapus saat masa kontrak berakhir selama tenaga mereka masih dibutuhkan instansi terkait,” ujarnya dikutip pada Jum’at, 15 Mei 2026.
Menurut BKN, mekanisme pengangkatan akan lebih sederhana dibandingkan rekrutmen awal karena penilaian difokuskan pada rekam jejak dan hasil evaluasi kinerja pegawai.
Pegawai dengan performa baik disebut tidak perlu mengikuti ujian atau tes ulang.
Namun demikian, Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan terdapat dua syarat utama dalam proses pengangkatan tersebut, yakni analisis kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
“Terdapat dua syarat mutlak dalam proses pengangkatan tersebut, yakni analisis kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran,” tegas Zudan.
BKN juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan ketentuan rasio belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Daerah yang mengalami kendala fiskal diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB guna mencari solusi pendanaan.
Selain itu, kebijakan tersebut turut memberikan perhatian kepada tenaga P3K paruh waktu yang sempat diberhentikan sementara akibat efisiensi anggaran.
BKN menyebut status mereka masih tercatat dalam sistem kepegawaian nasional selama belum ada usulan resmi pemutusan hubungan kerja dari pemerintah daerah.
Di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang menginstruksikan pemerintah daerah tetap mempekerjakan guru PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan sekolah.(Hn/Sib)



