YAKUSA.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI, Senin 8 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, Anwar Hafid menilai persoalan utama yang dihadapi daerah saat ini bukan lagi batas belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah, melainkan kemampuan pemerintah daerah membayar gaji PPPK.

Menurutnya, banyak daerah di Indonesia yang hanya mampu mengalokasikan anggaran gaji PPPK hingga September 2026 dan belum memiliki kepastian untuk membayar hingga akhir tahun.

“Persoalan paling mendasar adalah masih bisakah daerah menggaji P3K-nya. Banyak daerah yang hanya mampu membayar sampai bulan September,” kata Anwar dalam rapat tersebut dikutip Yakusa pada Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang ASN, status PPPK setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, berbeda dengan PNS yang gajinya ditanggung pemerintah pusat, beban pembayaran gaji PPPK masih berada di pemerintah daerah.

Anwar menilai kondisi tersebut menjadi sumber persoalan yang saat ini dihadapi banyak daerah, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang masih berlangsung.

Selain itu, ia menyoroti ketidaksesuaian antara Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dengan revisi Undang-Undang ASN yang mengakomodasi keberadaan P3K dalam jumlah besar.

Menurutnya, saat UU HKPD disusun pada 2022, pemerintah belum memperkirakan kebutuhan pembiayaan PPPK seperti yang terjadi saat ini. Karena itu, ia menilai regulasi tersebut perlu dievaluasi agar sesuai dengan kondisi terbaru.

Dalam kesempatan itu, Anwar mengusulkan agar pemerintah pusat memasukkan komponen gaji PPPK ke dalam skema transfer dana ke daerah atau langsung melalui APBN.

Ia meyakini langkah tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan pembiayaan yang dihadapi pemerintah daerah.

“Kalau PPPK ini digaji dari APBN, persoalan ini selesai. Daerah akan lebih fokus memenuhi ketentuan lainnya,” ujarnya.

Rapat kerja tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah.

Hingga rapat berlangsung, belum ada keputusan final terkait usulan pengalihan beban gaji PPPK maupun kemungkinan relaksasi ketentuan belanja pegawai daerah.

Pembahasan mengenai skema pembiayaan PPPK diperkirakan akan terus berlanjut mengingat isu tersebut menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia.