YAKUSA.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
Totok menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan dan gelar perkara.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Toto.
Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Totok, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk ketentuan yang kini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” kata Totok.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
Ia menyebut terdapat dua tersangka yang telah diumumkan, yakni DR dan FA, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.
Dalam kesempatan yang sama, Polri juga menyatakan telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel, kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penanganan perkara.



