YAKUSA.ID – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Ketiga mantan pejabat tersebut juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Melansir Detik.com, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan program MBG di lingkungan BGN.
Dadan sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN, sedangkan Sony Sonjaya merupakan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Lodewyk Pusung menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot ketiganya dari jabatan di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026). Penyidik Kejagung masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.



