YAKUSA.ID Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Riau-Kepulauan Riau mengecam pembabatan hutan mangrove seluas sekitar 20 hektare di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang diduga dialihfungsikan menjadi kawasan tambak udang ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Pengurus BADKO HMI Riau-Kepri Muhammad Aidil. Ia menilai perusakan ekosistem pesisir tersebut merupakan kejahatan lingkungan serius yang harus segera dihentikan karena berdampak langsung terhadap keberlanjutan wilayah pesisir dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami mengecam keras pembabatan hutan mangrove di Bengkalis yang sengaja dirusak demi kepentingan bisnis tambak udang ilegal. Ini adalah kejahatan lingkungan yang mengorbankan masa depan ekosistem pesisir demi keuntungan segelintir pihak,” kata Aidil dalam keterangannya yang diterima yakusa.id, Rabu (5/8/2026).

BADKO HMI Riau-Kepri juga mendesak Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan turun langsung memimpin investigasi di lapangan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Menurut Aidil, pembukaan tambak udang di kawasan mangrove berpotensi merusak benteng abrasi alami pulau-pulau terluar di Bengkalis serta mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.

Ia menyebut aktivitas tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Aidil juga menyinggung ketentuan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menebang mangrove di kawasan pesisir.

“Pelanggaran hukumnya sudah sangat terang. Jangan sampai ada aturan, tetapi penegakan hukumnya mandul di hadapan pemodal tambak,” ujarnya.

Dalam pernyataan tersebut, BADKO HMI Riau-Kepri menyampaikan tiga tuntutan kepada Polda Riau, yakni melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembukaan tambak, menindak pemodal dan pemilik tambak yang diduga menjadi aktor utama, serta memasang garis polisi di lokasi untuk menghentikan operasional dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap penegakan hukum lingkungan dilakukan secara tegas dan adil,” kata Aidil.