YAKUSA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mempelajari alat bukti setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dan melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejagung.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mempelajari seluruh alat bukti yang diserahkan.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 11 Juli 2026.
Menurut Rudi, Kejagung akan melanjutkan proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri.
Namun, sebelum itu, pihaknya akan menggelar ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima.
“Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh materi perkara, termasuk alat bukti dan barang bukti yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya, akan dipelajari secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor,” tutur Rudi.
Diketahui, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima Kejagung, tersangka belum dilakukan penahanan dan proses hukum berlanjut melalui mekanisme pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.



