YAKUSA.ID – Rencana pembangunan markas batalyon di Desa Parsanga, Kabupaten Sumenep, terus menuai perhatian publik.

Sejumlah warga yang mengaku memiliki hak sah atas lahan di kawasan tersebut mulai mencari pendampingan hukum karena khawatir tanah milik mereka terdampak proyek pembangunan fasilitas militer itu.

Warga menyebut sebagian area yang masuk dalam rencana pembangunan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat karena mereka merasa hak kepemilikan tanahnya belum mendapatkan kepastian.

Aspirasi warga kemudian disampaikan melalui salah satu kader PDI Perjuangan Sumenep, Maryono, pada Rabu (20/5/2026).

Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai penyambung suara masyarakat agar keluhan warga dapat diterima oleh pihak yang berwenang.

“Warga datang meminta bantuan dan pendampingan kepada kami. Sebagai kader partai, tugas kami hanya memastikan aspirasi masyarakat bisa sampai kepada pemerintah dan lembaga terkait,” ujar Maryono.

Keluhan tersebut lalu diteruskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin.

Menurut Maryono, pimpinan dewan merespons cepat dengan membuka peluang audiensi antara warga dan anggota DPRD guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.

“Alhamdulillah respons dari Ketua DPRD sangat cepat. Beliau siap memfasilitasi pertemuan agar persoalan ini bisa dibahas bersama dan dicari solusi terbaik,” katanya.

Maryono menambahkan, pembahasan lanjutan nantinya akan melibatkan anggota DPRD dari Dapil 1 dan Komisi I yang membidangi persoalan pertanahan serta perlindungan masyarakat.

“Saya hanya menyampaikan aspirasi warga. Untuk tindak lanjut dan langkah berikutnya tentu akan dibahas oleh anggota dewan yang memiliki kewenangan di bidang tersebut,” imbuhnya.

Ia juga mengingat pesan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur sekaligus anggota DPR RI, Said Abdullah, yang meminta seluruh kader partai untuk hadir membantu masyarakat kecil ketika menghadapi persoalan dan ketidakadilan.

Dugaan sengketa lahan ini disebut bermula dari rencana pembangunan fasilitas militer yang difasilitasi oleh Perum Perhutani KPH Madura.

Namun, sebagian lokasi yang dipersiapkan diduga berada di atas tanah milik warga yang telah memiliki sertifikat resmi.

Warga berharap pemerintah daerah bersama DPRD dan pihak terkait segera membuka ruang dialog secara transparan guna memastikan status hukum lahan yang dipersoalkan.

Mereka juga meminta penyelesaian yang adil tanpa merugikan hak masyarakat.

Sementara itu, pada Kamis (21/5/2026), tim media mendatangi kantor Perum Perhutani KPH Madura untuk meminta konfirmasi terkait persoalan tersebut.

Namun, meski masih dalam jam kerja aktif, kantor tersebut terpantau sepi dan tidak terlihat satu pun pegawai berada di lokasi.(M.A.M/Sin)