YAKUSA.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan menyebut dua perempuan pelaku pencurian emas di sebuah toko emas di Kabupaten Pamekasan telah beraksi lintas pulau selama sekitar satu tahun terakhir.

Kedua pelaku berinisial AL (24) dan UN (51), warga Pontianak Timur, Kalimantan Barat. Keduanya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 12 Mei 2026 setelah sempat melarikan diri usai beraksi di Pamekasan.

“Kegiatan ini menurut pengakuan awal dari pelaku sudah berjalan sekitar satu tahun. Berpindah-pindah lintas pulau,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pamekasan IPDA Resa saat konferensi pers, Rabu, (20/05/2026).

Menurut Resa, pelaku mengaku pernah beraksi di sejumlah daerah di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Polisi masih menelusuri laporan lain yang diduga berkaitan dengan keduanya.

Kasus pencurian di Pamekasan terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko emas. Korban melapor ke polisi pada 9 Mei 2026.

Polisi kemudian menerima rekaman CCTV asli dari pelapor pada 11 Mei 2026. Dari hasil analisis rekaman tersebut, tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke Dompu.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua gelang dan satu cincin emas.

Resa mengatakan kedua pelaku menggunakan modus pengalihan perhatian saat beraksi. Salah satu pelaku bertugas mengalihkan perhatian pegawai toko, sedangkan pelaku lain mengambil perhiasan.

“Pelaku mengincar toko emas yang ramai. Ada pengalih perhatian, kemudian yang satunya mengambil barang,” ujar dia.

Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian karena terlilit utang. Polisi menyebut keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana.

Total kerugian dalam kasus di Pamekasan diperkirakan sekitar 12 gram emas atau senilai Rp 25 juta.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan lokasi penjualan emas hasil curian serta keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.