YAKUSA.ID – Tim Pendamping Korban Anisa Berkah Wisata mengungkapkan total kerugian jamaah yang menjadi korban dugaan penyelenggaraan umrah ilegal oleh PT Anisa Berkah Wisata mencapai Rp15,16 miliar berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi terbaru.

Kuasa hukum korban dari Sulaisi Abdurrazaq & Partners dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu, (7/6/2026), menyebutkan nilai kerugian tersebut mencapai Rp15.160.618.500 yang berasal dari akumulasi dana setoran calon jamaah umrah yang telah melakukan pembayaran, namun hingga kini belum memperoleh hak keberangkatan maupun layanan yang dijanjikan.

“Angka tersebut merupakan hasil pendataan dan verifikasi terhadap para korban yang telah menyerahkan dana untuk keberangkatan ibadah umrah, namun belum mendapatkan haknya,” kata Sulaisi Abdurrazaq.

Menurutnya, penghimpunan dana jamaah dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Praktik tersebut, kata Sulaisi, umumnya dilakukan melalui berbagai modus, seperti menggunakan badan usaha yang tidak memiliki izin PPIU, mengatasnamakan koordinator keberangkatan umrah, menawarkan paket umrah murah yang tidak realistis, hingga mengaku sebagai agen atau mitra resmi penyelenggara umrah meski tidak terdaftar secara resmi.

Selain itu, dana jamaah dalam sejumlah kasus disebut masuk ke rekening pribadi pihak tertentu dan tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan keberangkatan ibadah.

Sulaisi menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 122 diatur bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.

“Kemudian Pasal 124 yang mengatur bahwa pihak yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau dikenai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain ketentuan dalam undang-undang tersebut, dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian jamaah juga dapat dijerat dengan pasal-pasal penipuan dan penggelapan serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan adanya pengalihan atau penyamaran aset yang berasal dari dana korban.

“ Kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan, termasuk menelusuri aliran dana, aset-aset yang diduga berasal dari uang jamaah, pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam menghimpun dan mengelola dana korban,” ucap Sulaisi.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara umrah sebelum melakukan pembayaran, memeriksa status izin PPIU melalui sistem resmi Kementerian Agama, serta tidak mudah tergiur dengan penawaran paket umrah murah yang tidak masuk akal,” imbuhnya.

Sulaisi juga mengajak seluruh korban yang belum melapor agar segera menyerahkan dokumen pendukung, seperti bukti transfer, kuitansi pembayaran, perjanjian, brosur, maupun percakapan elektronik guna memperkuat proses penegakan hukum dan upaya pemulihan kerugian jamaah.

“Perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban akan terus dilakukan hingga seluruh fakta terungkap dan hak-hak para jamaah dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sulaisi.