YAKUSA.ID – Dua PSK asal Bekasi yang menjajakan diri melalui aplikasi kencan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, Senin (15/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Keduanya diduga membuka layanan prostitusi dengan aplikasi MiChat di salah satu homestay di Pamekasan.
Untuk diketahui, Michat adalah aplikasi pencari teman kencan daring buatan Singapura yang telah dirilis sejak 2018.
“Keduanya menawarkan diri layanan seks di aplikasi MiChat. Mereka tiba di Pamekasan kemarin hari Minggu. Dan mulai tadi malam sampai pagi ini,” kata Kasatpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibiesono.
Dua pelaku layanan prostitusi berbasis aplikasi kencan itu berinisial NH (31) dan SS (24).
Yusuf mengungkapkan, NH melayani 1 orang dengan tarif Rp400 ribu, sedangkan SS melayani 3 orang dengan tarif bervariasi antara Rp300-800 ribu.
“Mereka kita tangkap di salah satu homestay di Pamekasan. Mereka melanggar Perda no 5 tahun 2001 tentang Larangan dan Pencegahan Perbuatan Asusila,” ucap Yusuf.
“Mereka akan kami lakukan tindakan Pembinaan dengan surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan agar mereka siap keluar dari wilayah Kabupaten Pamekasan,” imbuhnya. (*)