YAKUSA.ID Visioner Indonesia menegaskan bahwa keikutsertaan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Herman, dalam Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO periode 2026–2030 tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, mengatakan hingga saat ini tidak terdapat regulasi yang secara tegas melarang seorang Plt Rektor mencalonkan diri sebagai rektor definitif. Menurut dia, syarat pencalonan rektor lebih menitikberatkan pada aspek kompetensi, integritas, pengalaman manajerial, serta kualifikasi akademik.

“Jabatan Plt merupakan penugasan administratif untuk memastikan roda organisasi dan tata kelola perguruan tinggi tetap berjalan. Sepanjang yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskannya mengundurkan diri,” kata Akril di Kendari, Sabtu (6/6/2026).

Ia menilai tuntutan agar Plt Rektor mengundurkan diri sebelum mengikuti Pilrek tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam negara hukum, kata dia, setiap tindakan dan keputusan harus didasarkan pada aturan yang jelas, bukan asumsi atau kekhawatiran yang belum memiliki landasan normatif.

Akril juga menyebut mekanisme pemilihan rektor telah dirancang dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari panitia pemilihan, Senat Universitas, hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, sehingga prosesnya dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurut dia, isu konflik kepentingan juga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan status jabatan yang sedang diemban seseorang. Dugaan konflik kepentingan, lanjutnya, harus dibuktikan melalui tindakan konkret yang menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Yang terpenting adalah memastikan seluruh tahapan Pilrek berjalan secara terbuka, transparan, dan sesuai aturan. Fokus publik seharusnya tertuju pada kualitas gagasan, rekam jejak, dan kapasitas kepemimpinan para kandidat dalam memajukan UHO ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Rektor UHO, Dr. Herman, menyatakan dirinya saat ini tengah menjalankan ibadah haji dan tidak berada di Indonesia selama tahapan awal Pilrek berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa dirinya menjalani cuti untuk menunaikan ibadah haji sejak 12 Mei hingga 24 Juni 2026, sehingga tidak terlibat dalam aktivitas kampus maupun kegiatan yang berkaitan dengan pencalonannya.

“Saya saat ini sedang cuti untuk melaksanakan ibadah haji sejak 12 Mei hingga 24 Juni. Jadi sejak proses pendaftaran dan tahapan lainnya berlangsung, saya tidak berada di Indonesia. Jangankan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan UHO, untuk kepentingan pribadi saya sebagai calon saja tidak ada aktivitas apa pun. Jadi di mana letak konflik kepentingannya?” kata Herman.

Herman mengatakan keputusannya untuk ikut dalam kontestasi Pilrek justru bertujuan menjaga netralitas selama proses pemilihan berlangsung.

Menurut dia, apabila sejak awal menyatakan tidak mencalonkan diri, para bakal calon berpotensi mengharapkan dukungan darinya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Salah satu alasan saya maju sebagai calon adalah untuk tetap menjaga posisi netral. Sebab, apabila sejak awal saya menyatakan tidak mencalonkan diri, hampir seluruh bakal calon tentu akan berharap mendapatkan dukungan saya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena itu saya memilih mengikuti proses yang ada dan menyerahkan seluruh penilaian kepada mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Herman menambahkan bahwa saat ini dirinya memilih fokus menunaikan ibadah haji dan tidak ingin terlibat dalam polemik yang berkembang terkait Pilrek UHO.

Visioner Indonesia mengajak seluruh sivitas akademika UHO untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati proses demokrasi akademik yang sedang berlangsung.

Visioner Indonesia berharap Pilrek UHO dapat menghasilkan pemimpin terbaik yang mampu membawa UHO menjadi perguruan tinggi yang semakin maju dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.