PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan bersama tim gabungan yang melibatkan unsur Bea Cukai Madura dan TNI/Polri setempat telah melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai di berbagai toko, warung klontong, dan agen distributor yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.
Kasatpol PP dan Damkar, Yusuf Wibiseno, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Pamekasan, M. Hasanurrahman mengatakan, semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan menjadi alasan dilakukannya operasi ini.
“Kami yang bekerjasama dengan Bea Cukai Madura dan TNI/Polri menggelar operasi ini dalam upaya pemberantasan barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, yang beredar di wilayah Pamekasan,” ujar Hasanurrahman.
Operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 10 Juli 2024, ini merupakan langkah nyata dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi rokok tidak bersertifikat.
“Kami akan terus memperkuat sinergi antara instansi terkait untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat dihentikan. Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan tidak membeli atau menjual rokok ilegal,” tambah Hasanurrahman.
Melalui operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan dan mewujudkan budaya konsumsi rokok legal di masyarakat.