YAKUSA.ID – Ketua Umum Aliansi R2-R3 Indonesia, Faisal Mahardika, menentang keras dugaan kebijakan pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi tenaga outsourcing di sejumlah daerah.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan para PPPK Paruh Waktu yang telah resmi dilantik dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pernyataan itu disampaikan Faisal menyusul beredarnya informasi mengenai rencana pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi tenaga outsourcing, termasuk yang disebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Faisal menilai langkah tersebut merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab pemerintah terhadap tenaga non-ASN yang telah melalui proses seleksi dan pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menentang keras karena merugikan PPPK Paruh Waktu. Jika dialihkan menjadi outsourcing, maka status ASN mereka hilang dan seluruh proses yang telah dilalui menjadi tidak jelas,” ujarnya dikutip Yakusa pada Selasa, 9 Juni 2026.

Ia khawatir kebijakan serupa akan diikuti oleh daerah lain sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap nasib PPPK Paruh Waktu di berbagai wilayah.

Selain menyoroti isu pengalihan status, Faisal juga mengungkapkan adanya persoalan lain yang dialami PPPK Paruh Waktu di daerah.

Salah satunya terjadi di Kabupaten Merangin, di mana sejumlah PPPK yang telah dilantik disebut belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya karena para pegawai tersebut sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 dan dinyatakan lolos hingga dilantik oleh pemerintah daerah.

Faisal juga menyebut masih terdapat PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah yang belum menerima gaji meskipun telah menjalankan tugas setelah pelantikan.

Atas berbagai persoalan tersebut, Aliansi R2-R3 Indonesia berencana membawa aspirasi PPPK Paruh Waktu ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Langkah itu dilakukan untuk mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang mengatur mekanisme pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dalam kajiannya terhadap Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Faisal menegaskan tidak ditemukan ketentuan yang mengatur ataupun merekomendasikan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi tenaga outsourcing.

Ia juga menyatakan belum menemukan regulasi lain yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengubah status ASN menjadi tenaga outsourcing.

“PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang telah dilantik dan memiliki NIP. Karena itu, pengelolaannya harus mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah,” kata Faisal.

Aliansi R2-R3 Indonesia mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk terus memperjuangkan kepastian status kepegawaian mereka dan mendukung percepatan pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.