YAKUSA.ID – Sejumlah korban penipuan investasi bodong mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Selasa, 29 Juli 2025. Mereka datang didampingi penasihat hukum Kholisin Susanto untuk melaporkan seorang terduga pelaku bernama Yuliana Kristianty.
Yuliana diketahui merupakan mantan pegawai salah satu bank swasta terbesar di Indonesia. Ia diduga melakukan penipuan melalui skema investasi berkedok titip jual (tipjul) yang ditawarkan lewat siaran langsung di platform TikTok menggunakan akun bernama “Apawarna Store 2”.
Total kerugian awal yang dilaporkan para korban ke Polda Jatim mencapai Rp515 juta. Namun, menurut informasi yang dihimpun, jumlah kerugian dari seluruh korban di berbagai daerah di Indonesia diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Penasihat Hukum pelapor Kholisin Susanto, aksi penipuan tersebut bermula pada Januari 2025. Saat itu, para korban melihat siaran langsung TikTok Yuliana yang menawarkan keuntungan besar dari skema titip jual pakaian.
“Korban diminta menyetorkan modal, kemudian pelaku akan menjual baju tersebut dengan janji keuntungan tertentu. Bahkan ada yang dijanjikan keuntungan melebihi 50 persen, itulah yang membuat para korban tergiur,” jelas Kholisin.
Setelah menyetorkan uang, para korban langsung dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang beranggotakan lebih dari 500 orang. Jaringan ini terus meluas karena pelaku juga mendorong para investor untuk mengajak orang lain bergabung.
Pada awalnya, keuntungan memang sempat dibagikan satu hingga dua kali. Hal ini membuat para korban semakin percaya dan bersedia menanamkan modal dalam jumlah lebih besar. Namun, kejanggalan mulai dirasakan sejak Juni 2025 ketika keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
“Namun, kecurigaan mulai muncul pada Juni 2025. Saat itu, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung cair. Pelaku beralasan rekeningnya di-hold karena terdeteksi adanya transaksi mencurigakan,” ujarnya.
Korban yang merasa ditipu mencoba menghubungi Yuliana melalui WhatsApp, namun tak kunjung mendapat balasan. Nomor tersebut kini sudah tidak aktif, dan akun TikTok yang digunakan juga telah menghilang.
Dengan laporan ini, para korban berharap Polda Jatim segera menindaklanjuti kasus ini. Mereka meminta agar terduga pelaku segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Lebih dari itu, para korban juga sangat berharap uang mereka yang telah raib dapat kembali,” pungkas Kholisin. (YAKUSA.ID/MH)


