Alami Kekerasan dari Suami Siri, Perempuan di Pamekasan Lapor Polisi

YAKUSA.ID Kisah memilukan menimpa AFAY (23), warga Kecamatan Pakong, Pamekasan. AFAY diduga menjadi korban penipuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perlakuan tidak manusiawi oleh suami siri.

Kuasa hukum korban, Yolies Yongky Nata bersama tim Hukum Lawyer Independent, sudah melaporkan MHAM, suami siri korban, ke Polres Pamekasan, Senin (07/07/2025) lalu.

Yongki menyebut, terlapor diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Yongki menceritakan, perkenalan korban dan terlapor berawal dari komunikasi melalui WhatsApp. Hubungan keduanya berlanjut hingga akhirnya pelaku mengajak korban bertemu di salah satu hotel di Pamekasan.

Pelaku merayu korban untuk berhubungan intim dengan jaminan tidak akan hamil, dan berjanji bertanggung jawab jika AFAY hamil.

Pada 2025, korban diketahui hamil 5 bulan. Keluarga korban menuntut pertanggungjawaban, dan pelaku setuju menikah siri dengan korban. Pelaku pun berjanji akan mendaftarkan pernikahan di KUA dalam 2–3 hari. Janji itu tidak pernah ditepati. Setelah menikah siri, korban tinggal di rumah pelaku.

Meski sedang hamil besar, kata Yongki, AFAY dipaksa mencuci, memasak, dan melayani keluarga pelaku, serta dilarang berkomunikasi dengan keluarganya.

Puncak penderitaan terjadi saat korban melahirkan prematur di usia kandungan 7 bulan. Bayinya sempat dirawat di rumah sakit, meninggal setelah 8 hari. Ironisnya, korban mengaku tidak diberitahu oleh pelaku mengenai kematian buah hatinya, dan baru mengetahui dari orang lain.

“Beberapa hari kemudian, korban diantar pulang ke rumah orang tuanya dengan alasan agar ‘tidak lelah’. Tidak lama berselang, pelaku datang hanya untuk mengucapkan cerai secara lisan, lalu memutus semua komunikasi,” tukas Yongki.

Yongki menegaskan, meski pernikahan tidak tercatat di KUA, hubungan tersebut tetap masuk lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam UU PKDRT. Yurisprudensi dan pedoman Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa istri dalam perkawinan siri berhak atas perlindungan hukum dari kekerasan rumah tangga.

“Klien kami mengalami tekanan psikis, trauma mendalam, kehilangan anak, dan kerugian kehormatan akibat janji manis yang diingkari. Kami minta polisi serius memproses laporan ini demi tegaknya hukum dan keadilan bagi korban,” tegasnya. (YAKUSA.ID/HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *