YAKUSA.ID – Minimnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pamekasan menuai sorotan.
Hal itu terungkap saat Komite Nasional Pemuda Indonesia(KNPI) Pamekasan melakukan audensi bersama Ketua Satgas MBG dan jajarannya, Selasa (28/4).
Sekretaris KNPI Pamekasan, Hasan Basri menegaskan pengawasan bukan pilihan, melainkan keharusan.
“Program ini menyangkut hajat hidup masyarakat. Jika tidak diawasi serius, potensi masalahnya bisa meluas, bahkan mencemari lingkungan,” tegas Hasan.
Hasan mengungkap temuan dari 120 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, hanya 7 dapur yang memiliki IPAL sesuai standar. Sementara 113 dapur lain belum memenuhi syarat pengolahan limbah. Padahal, limbah dapur wajib memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Parameternya meliputi pH, BOD, COD, TSS, serta kadar minyak dan lemak.
“Tanpa IPAL, ini jelas bisa masuk kategori pelanggaran hingga kejahatan lingkungan,” tandas Hasan.
Ia juga menyoroti penerbitan sekitar 112 Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan. Menurut Hasan, langkah itu tidak sinkron karena IPAL seharusnya menjadi syarat utama kelayakan sanitasi.
“Kami minta dapur yang belum memiliki IPAL standar ditutup sementara,” tegasnya.
Tak hanya mengkritik, KNPI mendorong kesadaran kolektif publik. Masyarakat, terutama orang tua dan penerima manfaat MBG, diminta aktif mengawasi kualitas makanan hingga pengelolaan limbah.
“Kalau ada yang tidak beres, jangan diam. Laporkan atau publikasikan jika ditemukan penurunan kualitas maupun kuantitas makanan,” ujar Hasan.
Ia menekankan, program MBG didukung anggaran negara yang tidak sedikit. Karena itu transparansi dan akuntabilitas menjadi mutlak.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah. Semua harus terlibat,” tambahnya.
Hasan mempertanyakan apakah pihak Pemkab Pamekasan berani menindak dapur yang melanggar atau justru membiarkan potensi masalah terus membesar.
“Sekarang tinggal kita lihat, ada tidak keberanian untuk bertindak tegas,” pungkasnya.
Korwil MBG Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif menyampaikan, dari total 128 dapur yang ada, telah memiliki IPAL konvensional.
“Cuma terjadi perubahan dapur harus memiliki IPAL anaerob-aerob, itu lagi proses,” tuturnya.
Kata Hariyanto, perubahan IPAL konvensional ke IPAL anaerob-aerob atas permintaan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Dengan adanya perubahan itu kami akan melakukan sosialisasi pada hari kamis, ditunggu saja progresnya,” tutupnya. (Hen/sib)



