YAKUSA.ID – Satreskrim Polres Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang.
Pelaku ditangkap pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa keji itu diduga terjadi dalam rentang waktu sejak tahun 2023 hingga April 2026, di Kecamatan Kedungdung, Sampang. Adapun korban masih di bawah umur. Kasus itu terungkap usai kerabat korban melapor ke polisi.
“Untuk tersangka merupakan seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Kabupaten Sampang,” ungkap Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim.
Kata Fajri, dari hasil penyelidikan awal, tersangka diduga melakukan perbuatan berulang yang termasuk dalam kategori tindak pidana rudapaksa. Polisi mengamankan satu stel pakaian milik korban sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta subsider Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan,” ungkapnya.
Diketahui, hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang. (Sib)



