YAKUSA.ID – Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan MD (70), seorang pria asal Kecamatan Waru, sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap dua anak di bawah.
MD dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal Pemberatan diterapkan karena tersangka merupakan Guru ngaji (pendidik) bagi dua korban.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yotok Hardianto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu kandung dari salah satu korban mendapat informasi dari guru sekolah.
“Perbuatan itu disebut terjadi berulang hingga terakhir pada Jumat, 10 April 2026. Lokasi kejadian di rumah tersangka dan rumah korban saat kondisi sepi,” kata AKP Yoyok.
“Kedua korban selama ini takut menceritakan perbuatan tersangka kepada keluarga. Hasil pemeriksaan, kedua korban juga mengalami dampak fisik akibat perbuatan tersangka,” sambung Yoyok, Rabu (22/4/2026).
Laporan kasus ini tercatat dalam LP Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/Polres Pamekasan tertanggal 21 April 2026. Penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Pamekasan langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: http://Sp.Sidik/162/IV/RES.1.3/2026 dan SPDP Nomor: SPDP/72/IV/RES.1.4/Satreskrim pada tanggal yang sama.
Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan sejak Selasa, 21 April 2026, sebelum menetapkan MD sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Polres Pamekasan menegaskan komitmen menuntaskan kasus ini dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Saat ini MD telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (Hen/Sib)



