YAKUSA.ID – Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam mengoptimalkan pengelolaan Pantai Jumiang melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Model kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kelompok pengelola dinilai sebagai terobosan positif di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menurut Ali Masykur, kondisi fiskal daerah saat ini menuntut pemerintah untuk lebih inovatif dalam mengelola aset daerah. Karena itu, pengelolaan objek wisata tidak lagi dapat dilakukan dengan cara-cara konvensional. Skema kerja sama resmi yang diterapkan di Pantai Jumiang dinilai menjadi contoh nyata pengelolaan aset yang produktif dan berkeadilan.
“Kondisi fiskal daerah saat ini menuntut kita lebih inovatif. Kerja sama resmi seperti di Pantai Jumiang ini adalah contoh nyata pengelolaan aset yang produktif. Ini bukan sekadar menyewakan, tetapi membangun sistem yang saling menguntungkan,” ujar Ali Masykur, Selasa (9/6/2026).
Politikus PKB tersebut menegaskan bahwa paradigma pengembangan pariwisata harus berubah. Destinasi wisata tidak boleh hanya diposisikan sebagai tempat rekreasi, tetapi juga harus mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan.
“Destinasi wisata harus bertransformasi menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan. Sektor ini memiliki potensi besar apabila dikelola dengan skema yang tepat, transparan, dan melibatkan masyarakat lokal,” tegasnya.
Ali Masykur berharap keberhasilan pengelolaan Pantai Jumiang dapat menjadi pemantik bagi lahirnya skema serupa di destinasi wisata lainnya. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) untuk mereplikasi pola kerja sama tersebut di berbagai desa.
“Ke depan, daerah dituntut menghadirkan inovasi. Semoga muncul destinasi-destinasi baru dengan pengelolaan kerja sama resmi seperti ini, sehingga ekonomi masyarakat lokal ikut terangkat. Desa memiliki sumber pendapatan, Pemkab memperoleh PAD, dan semua pihak mendapatkan manfaat,” tambahnya.
Ketua DPRD Pamekasan itu juga menilai mekanisme pembagian hasil dalam PKS Pantai Jumiang sebagai formula yang adil dan transparan. Dalam skema tersebut, 60 persen pendapatan dialokasikan untuk Pemkab Pamekasan, 30 persen untuk Paguyuban Mataram selaku pengelola, dan 10 persen untuk Pemerintah Desa Tanjung.
“Formula ini bagus karena semua pihak mendapatkan bagian. Pemkab memperoleh PAD, pengelola semakin termotivasi, dan desa juga mendapatkan manfaat. Ini merupakan role model yang patut didorong untuk diterapkan di destinasi wisata lainnya,” pungkasnya.
Dukungan dari legislatif tersebut mendapat sambutan positif dari Kepala Disporapar Pamekasan, Akmalul Firdaus. Ia menegaskan bahwa Pemkab Pamekasan siap mengembangkan skema kerja sama yang lebih luas agar manfaat sektor pariwisata benar-benar dirasakan masyarakat secara nyata.



