Oleh: Imam Hakiki, Peneliti di Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia
UU PPRT Menjadi Pengakuan Resmi Negara setelah 22 Tahun Penantian
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 21 April 2026 yang bertepatan dengan hari kartini bukan hanya peristiwa legislasi biasa, melainkan hasil dari penantian panjang selama kurang lebih 22 tahun.
Lamanya proses ini menunjukkan bahwa isu pekerja rumah tangga selama ini belum menjadi prioritas utama dalam agenda kebijakan publik.
Padahal, di balik itu, jutaan pekerja rumah tangga telah bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai, menghadapi berbagai risiko tanpa jaminan yang jelas dari negara.
Selama periode panjang tersebut, pekerja rumah tangga (PRT) berada di wilayah abu-abu: mereka bekerja, bahkan menopang kehidupan banyak keluarga, tetapi tidak diakui sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan formal.
Dalam praktiknya, posisi ini membuat PRT sering diperlakukan bukan sebagai pekerja profesional, melainkan sekadar “pembantu” yang relasi kerjanya ditentukan oleh kebiasaan, bukan aturan yang jelas dan setara.
Banyak dari mereka tidak memiliki kontrak kerja tertulis, tidak mendapatkan jaminan sosial, dan rentan terhadap eksploitasi seperti upah rendah, jam kerja berlebihan, hingga perlakuan tidak manusiawi.
Karena itu, pengesahan UU PPRT menjadi momentum penting untuk mengakhiri kekosongan hukum yang telah berlangsung terlalu lama, sekaligus mengangkat martabat pekerjaan rumah tangga sebagai profesi yang layak dihormati.
Pelaksanaan UU PPRT Akan Menghadapi Tantangan Besar di Lapangan
Meski akhirnya disahkan setelah perjalanan panjang, tantangan terbesar justru dimulai setelah UU PPRT berlaku, yaitu pada tahap implementasi.
Karakter pekerjaan rumah tangga yang berlangsung di ruang privat menjadi hambatan utama dalam memastikan aturan ini dijalankan secara konsisten.
Negara tidak bisa dengan mudah melakukan pengawasan langsung seperti di sektor formal, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih adaptif dan inovatif agar perlindungan yang diatur dalam undang-undang tidak berhenti pada tataran normatif.
Untuk itu, diperlukan mekanisme yang mampu menjembatani keterbatasan tersebut, seperti sistem pengaduan yang aman, mudah diakses, dan melindungi pekerja dari potensi tekanan atau intimidasi.
Peran pemerintah daerah dan lembaga penyalur tenaga kerja juga menjadi krusial dalam memastikan standar kerja diterapkan secara luas.
Namun, selain tantangan struktural, hambatan kultural juga tidak bisa diabaikan.
Pandangan bahwa pekerja rumah tangga adalah “bagian dari keluarga” masih sering digunakan untuk mengaburkanbatas profesionalitas, sehingga hak-hak dasar pekerja kerap diabaikan.
UU PPRT menuntut perubahan cara pandang ini, dengan menegaskan bahwa hubungan kerja tetap harus berlandaskan keadilan, kejelasan, dan tanggung jawab yang seimbang.
UU PPRT Dapat Mendorong Perubahan Sosial yang Lebih Luas
Lebih dari sekadar produk hukum yang akhirnya disahkan setelah 22 tahun, UU PPRT memiliki makna simbolik dan sosial yang sangat kuat.
Ia menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kerja domestik yang selama ini tidak terlihat, padahal memiliki kontribusi besar dalam menjaga keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi.
Dengan adanya undang-undang ini, kerja rumah tangga tidak lagi dipandang sebagai aktivitas informal yang bisa diatur sesuka hati, melainkan sebagai pekerjaan yang memiliki nilai dan hak yang harus dihormati.
Selain itu, UU ini juga berpotensi mendorong perubahan dalam isu kesetaraan gender, mengingat mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan.
Penguatan perlindungan terhadap PRT dapat berkontribusi pada peningkatan posisi tawar perempuan dalam dunia kerja, sekaligus mengurangi ketimpangan yang selama ini terjadi.
Namun demikian, perubahan sosial tidak akan berjalan otomatis hanya karena adanya regulasi.
Dibutuhkan kesadaran kolektif dan edukasi publik yang berkelanjutan agar nilai-nilai yang terkandung dalam UU ini benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Jika hal ini dapat dicapai, sudah pasti UU PPRT tidak hanya menjadi simbol keterlambatan yang akhirnya terbayar, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi terciptanya hubungan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan bermartabat di Indonesia.


