YAKUSA.ID – Polisi Resor (Polres) Pamekasan merilis hasil penindakan balap liar selama Februari 2025 hingga Mei 2026, Senin (11/5/2026).
Polres Pamekasan berhasil mengamankan ratusan sepeda motor dari operasi tersebut, yang sebagian belum diambil oleh pemiliknya.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya pengambilan kendaraan karena seluruh proses dilakukan secara gratis.
“Kalau memang STNK dan BPKB masih leasing, minta surat keterangan dari pihak leasing. Jadi, bagi masyarakat Pamekasan yang merasa punya kendaraan hilang, silahkan cek langsung ke Polres Pamekasan, gratis, saya ulangi gratis tanpa biaya,” katanya.
Sementara Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Edi, menyampaikan dari hasil penindakan balap liar yang dilakukan sejak Februari hingga Mei 2026 terdapat 582 motor yang disita.
Ada pun 444 unit sepeda motor sudah dikembalikan ke pemilik. Sementara sisanya, 150 unit masih berada di Mapolres Pamekasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Pamekasan yang belum mengambil sepeda motor ini untuk segera mengambil sesuai surat tilang dan surat pengadilan,” ujar AKP Edi.
Menurutnya, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk mengambil kendaraan tersebut, yakni BPKB dan STNK asli. Namun khusus kendaraan yang menggunakan knalpot brong maupun ban tidak standar, pemilik diwajibkan mengganti terlebih dahulu ke kondisi standar sebelum kendaraan dibawa pulang.
“Tidak ada batas waktu pengambilan. Apabila ada kesibukan di hari itu bisa diambil di hari lain. Kami terbuka selama jam dinas,” tegas AKP Edi. (Hen/Dzul)


