YAKUSA.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan lebih ketat terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok dalam PMK Nomor 26 Tahun 2026.
Dalam aturan baru tersebut, pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok atau restitusi hanya dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan penghitungan, pembayaran atas objek yang bukan objek pajak rokok, pembayaran yang seharusnya tidak terutang, atau adanya pengembalian cukai rokok.
“Hasil pemotongan penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan,” sebagaimana tertera dalam PMK 26/2026 dikutip Yakusa pada Kamis, 14 Mei 2026.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, mekanisme pengembalian kini tidak lagi disebutkan dalam bentuk pembayaran tunai, melainkan melalui skema restitusi kepada wajib pajak.
Selain itu, pemerintah menetapkan batas waktu pengajuan restitusi paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku tanda bukti kelebihan pembayaran pajak berakhir.
Masa berlaku dokumen tersebut ditetapkan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Apabila wajib pajak mengajukan permohonan melewati batas waktu tersebut, maka permohonan dianggap tidak disampaikan dan kelebihan pembayaran pajak rokok tidak dapat dimintakan kembali.(Hn/Sib)



