YAKUSA.ID Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat yang ingin melamar bisa langsung mengakses portal resmi sscasn.bkn.go.id milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Portal SSCASN menyediakan semua informasi penting: jadwal pendaftaran, formasi jabatan, hingga pengumuman hasil seleksi.

BKN merancang sistem ini agar proses rekrutmen berlangsung transparan, efisien, dan akuntabel.

Calon pelamar harus membuat akun SSCASN sebagai langkah pertama. Saat registrasi, pelamar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), data diri, dan mengunggah swafoto sesuai ketentuan.

Setelah berhasil, pelamar mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti resmi pendaftaran.

Selain membuat akun, pelamar wajib memenuhi syarat umum: berstatus Warga Negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat politik praktis atau organisasi terlarang.

Tahap berikutnya, pelamar menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, pas foto terbaru, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dengan menyiapkan akun dan dokumen sejak awal, pelamar dapat mengikuti seluruh proses seleksi CPNS 2025 dengan lebih lancar, meskipun kelulusan tetap bergantung pada hasil ujian dan seleksi akhir. (YAKUSA.ID-MH)