YAKUSA.ID — Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal Maret lalu.
Pencairan gaji tambahan ini menjadi kabar yang dinantikan banyak ASN karena bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga sekaligus mendorong konsumsi masyarakat di pertengahan tahun.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan mulai Juni 2026.
Namun, apabila terdapat kendala administrasi atau teknis di masing-masing instansi, pencairan dimungkinkan berlangsung setelah Juni.
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan tertentu.
Sementara itu, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga penugasan tidak mendapatkan hak tersebut.
Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan masing-masing pegawai.
Besaran yang diterima akan berbeda sesuai penghasilan pada Mei 2026.(Hn/Sin)



