YAKUSA.ID Kepolisian Resor Sampang menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual yang dilaporkan warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, masih terus berlanjut.

Pihak kepolisian memastikan hingga saat ini proses hukum terhadap laporan tersebut belum dihentikan, dan penyidik Satreskrim Polres Sampang masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Proses masih berjalan, penyidik terus melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).

Sementara itu, pihak keluarga korban sebelumnya juga menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan membantah adanya informasi yang menyebut laporan mereka mandek atau tidak ditindaklanjuti.

Keluarga meminta agar publik tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Kapolres Sampang AKBP Hartono juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan perekaman dan penyebaran konten bermuatan kesusilaan tanpa izin yang dilaporkan pada April 2026, dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.