YAKUSA.ID – Polisi membongkar bilik di Area Pemakaman Ronggosuwati, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan yang diduga jadi tempat pesta narkoba, Selasa (20/05/2025).
Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang tersangka yang kedapatan pesta narkoba. Empat tersangka itu, DD (46th), FAA (37th), MRR (33th), dan N (47th) Senin malam, (19/05/2025). Keempatnya merupakan warga Pamekasan.
“Pembongkaran bilik ini sebagai bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat,” tukas Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Di gubuk tersebut, polisi mengamankan sejumlah poket plastik klip yang berisikan serbuk Narkotika di lokasi.
Pelaku dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (YAKUSA.ID-HS)












