YAKUSA.ID – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kembali menjadi perhatian setelah muncul mengenakan rompi merah muda Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dadan Hindayana memiliki total harta kekayaan sebesar Rp9.022.400.000 atau sekitar Rp9,02 miliar.
Aset terbesar yang dimiliki berasal dari sektor properti dengan nilai mencapai Rp5.900.000.000. Properti tersebut terdiri atas tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/250 meter persegi di Kabupaten Bogor yang bernilai Rp2 miliar serta sebidang tanah seluas 495 meter persegi di Kabupaten Bogor senilai Rp3,9 miliar.
Selain properti, Dadan juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp1.400.000.000. Kendaraan yang tercatat dalam laporan tersebut meliputi Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp675 juta, Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 senilai Rp330 juta, serta Mazda CX-3 1.5 (4×2) A/T tahun 2023 senilai Rp395 juta.
Pada kategori harta bergerak lainnya, Dadan mencatatkan aset senilai Rp322.400.000. Sementara kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp1.400.000.000.
Dalam laporan yang sama, tidak terdapat aset berupa surat berharga maupun harta lainnya. Dadan juga tercatat tidak memiliki utang yang harus dikurangkan dari total asetnya.
Dengan komposisi tersebut, total kekayaan bersih Dadan Hindayana tetap berada pada angka Rp9.022.400.000. Aset properti menjadi penyumbang terbesar dalam keseluruhan harta yang dilaporkannya kepada KPK melalui LHKPN.



