YAKUSA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan turun tangan menindaklanjuti informasi dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di lingkungan Pondok Pesantren di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Senin (05/10/2026).
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama menyebut, jajaran Polsek Tamberu melalui Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas menemui pihak korban guna mendalami informasi.
“Langkau ini juga sekaligus memastikan kondisi korban,” ujar Yoni.
Berdasarkan keterangan awal, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (28/09/2026) lalu. Peristiwa tersebut baru diketahui oleh orang tua korban, Ahmad Ramli, pada Jumat (02/10/2026) saat datang menjenguk dan mendapati korban dalam kondisi sakit akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh rekannya.
“Korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Pamekasan dan pihak kepolisian telah memfasilitasi tindakan Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi proses pembuktian hukum,” ujarnya.
Mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur, polisi telah memberikan arahan serta mendampingi pihak keluarga agar segera membuat laporan resmi ke Polres Pamekasan.
Polres Pamekasan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.








