YAKUSA.ID – DPRD Kabupaten Sumenep membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.

Hal ini dilakukan sebagai respons atas semakin pesatnya perkembangan pasar modern yang dinilai mulai menekan keberadaan pasar tradisional di berbagai wilayah Kabupaten Sumenep.

Dalam beberapa tahun terakhir, toko-toko modern sejenis swalayan terus memperluas jangkauannya hingga ke tingkat kecamatan.

Kondisi ini dinilai perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu memberikan perlindungan terhadap pasar tradisional agar tidak terjadi ketimpangan dalam sektor perdagangan masyarakat.

Saat ini, perubahan perda usul prakarsa DPRD tersebut telah memasuki tahap pembahasan oleh pansus.

Ketua Pansus DPRD Sumenep, Irwan Hayat, mengatakan pasar tradisional menghadapi tantangan cukup besar di tengah berkembangnya pasar modern.

Perbedaan fasilitas, tata kelola, serta tingkat kenyamanan, lanjutnya, membuat pasar modern memiliki daya tarik lebih bagi konsumen.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu hadir melalui regulasi yang jelas agar keberadaan pasar tradisional tetap terjaga sebagai pusat ekonomi masyarakat kecil dan pelaku usaha lokal.

“Pemerintah harus hadir untuk menjaga keseimbangan antara pasar modern dan pasar tradisional. Investasi tetap harus berjalan, tetapi pasar rakyat juga wajib mendapat perlindungan dan penguatan,” ujar Irwan Hayat dikutip RRI pada Selasa, 2 Juni 2026.

Politikus PKB tersebut menjelaskan, revisi perda nantinya akan mengatur secara lebih rinci mekanisme perizinan pendirian pasar modern.

DPRD ingin memastikan setiap investasi yang masuk tetap memperhatikan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha para pedagang tradisional.

Selain itu, pengawasan terhadap lokasi pendirian pasar modern juga akan diperketat. Penataan jarak dinilai penting agar pasar modern tidak berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional.

“Pasar modern tidak boleh dibangun di area pasar tradisional karena bisa berdampak terhadap pendapatan pedagang kecil,” tuturnya.

Irwan menambahkan, perlindungan terhadap pasar tradisional tidak cukup hanya melalui regulasi.

Pemerintah daerah juga perlu melakukan peningkatan kualitas pasar rakyat, baik dari sisi infrastruktur, kebersihan, maupun fasilitas penunjang lainnya agar mampu bersaing dengan pasar modern.(Hn/Sin)