YAKUSA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

Ajakan itu disampaikan Penelaah Teknis Kebijakan BNN Kabupaten Sumenep, Suyanto, saat menerima kunjungan silaturahmi dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Sumenep, Senin (11/5/2026).

Menurut Suyanto, perang melawan narkoba tidak cukup hanya dilakukan aparat penegak hukum.

Peran masyarakat dinilai sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika.

“Perlu peran masyarakat untuk menyebarluaskan informasi mengenai narkotika. Harus kolaborasi dengan BNN juga dengan yang lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, edukasi tentang bahaya narkoba harus terus diperkuat, khususnya kepada anak muda dan pelajar yang rentan menjadi sasaran jaringan pengedar.

Himbauan BNN tersebut sejalan dengan tingginya pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumenep sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data dari Polres Sumenep, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan sejumlah tersangka dari berbagai wilayah.

Kasus yang ditangani mayoritas berkaitan dengan peredaran sabu-sabu dan obat keras berbahaya. Bahkan, jalur distribusi narkoba di kawasan kepulauan disebut masih menjadi tantangan tersendiri bagi aparat karena akses pengawasan yang cukup luas.

Situasi tersebut menjadi sinyal bahwa ancaman narkoba masih nyata di tengah masyarakat. Karena itu, BNN Sumenep meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

BNN juga menilai pencegahan sejak dini menjadi langkah penting agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, sekolah, tokoh masyarakat, hingga organisasi kepemudaan dinilai menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Kabupaten Sumenep.(M.A.M/Sin)