YAKUSA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial M (46), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim pada Kamis malam, (30/04/2026),
LKasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 lalu, di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan. Korban, MG (48), mengalami luka tusuk di bagian lengan kiri.
“Terduga pelaku mengaku menusuk korban sebanyak satu kali menggunakan pisau sepanjang kurang lebih 40 cm, yang mengenai lengan kiri korban,” ujar Yoyok.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang berujung pada aksi penusukan.
“Motifnya karena emosi sesaat akibat perselisihan verbal antara pelaku dan korban,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau. Selain itu, hasil visum et repertum korban turut dikantongi sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan.
“Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melakukan pemberkasan untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” pungkasnya. (Hen/Sib)



