JAKARTA, YAKUSA.ID – Polisi masih menyelidiki laporan Aliyah Massaid soal hoax soal tudingan ‘hamil di luar nikah’ oleh akun media sosial.
Polisi juga bakal meminta keterangan Aaliyah pada Kamis, 29 Agustus besok.
“Aaliyah Massaid sebagai pelapor atau korban dalam dugaan tindak pidana yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, pukul 10.30 WIB, di ruang riksa penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, melansir Detik.com, Rabu (28/8/2024).
Selain Aaliyah, Polisi juga bakal meminta keterangan suaminya, Thariq Halilintar, sebagai saksi atas laporan itu.
Penyidik akan mendalami soal dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan. Penyidik masih mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Tim penyelidik sebagai melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” jelasnya.
Alasan Lapor Polisi
Aaliyah Massaid mengaku melaporkan akun medsos yang membuat postingan yang menudingnya hamil duluan. Polisi mengungkap alasan Aaliyah melaporkan dugaan penyebaran hoax tersebut.
“Hal (tudingan) tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/8).
Aaliyah melaporkan tudingan tersebut diunggah akun TikTok yang dimaksud, yakni @esmeral***** dan @medi*****. Sementara akun YouTube yang dimaksud adalah @infom*****.
“Saat saudara AM melihat ada 2 akun TikTok dan satu akun YouTube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di luar nikah. Padahal, menurut pelapor, sampai saat ini tidak hamil,” ujarnya.
Ade Ary mengatakan saat ini pihak kepolisian masih mendalami tiga akun tersebut. Polisi memburu pengelola akun tersebut.
“Itu akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami,” ujarnya. (YAKUSA.ID/DIN)