YAKUSA.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan menempuh jalur laut dan darat saat membawa dua pelaku pencurian emas dari Nusa Tenggara Barat menuju Kabupaten Pamekasan.
Kedua pelaku berinisial UN (51) dan AL (24) ditangkap di Dompu, NTB, pada 12 Mei 2026 setelah diduga mencuri perhiasan di sebuah toko emas di Pamekasan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pamekasan IPDA Resa mengatakan proses pemulangan pelaku berlangsung cukup panjang karena keterbatasan akses penerbangan dari lokasi penangkapan.
“Pesawat agak susah, sehingga kami tempuh jalur darat dan laut untuk sampai ke Lombok. Dari Lombok baru diterbangkan ke Surabaya,” kata Resa dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu, 20 Mei 2026.
Sebelum dibawa ke Pamekasan, polisi juga sempat bergerak ke wilayah Bima setelah mendapat informasi kedua pelaku diduga terlibat kasus serupa di daerah tersebut.
Namun, menurut Resa, perkara di Bima tidak berlanjut ke proses hukum setelah terjadi mediasi antara pelapor dan pelaku.
Polisi kemudian membawa keduanya ke Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan kasus pencurian emas yang terjadi pada 2 Mei 2026.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian lain di sejumlah daerah.



