YAKUSA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan menangkap dua perempuan berinisial UN (51) dan AL (24) terkait kasus pencurian perhiasan di sebuah toko emas di Kabupaten Pamekasan.
Keduanya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 12 Mei 2026.
Kasus pencurian terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Laporan polisi dibuat korban pada 9 Mei 2026.
Polisi mengungkap keberadaan pelaku setelah menerima rekaman CCTV dari pelapor pada 11 Mei 2026.
Dari hasil analisis rekaman tersebut, tim Resmob kemudian menelusuri jejak keduanya hingga ke luar Pulau Madura.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pamekasan IPDA Resa mengatakan pelacakan pelaku dilakukan cepat setelah pihaknya mendapatkan bukti visual dari korban.
“Setelah kami analisis CCTV, dalam waktu singkat kami berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku yang sudah berpindah ke luar pulau,” kata dia.
Keduanya kemudian diamankan melalui koordinasi Polres Pamekasan dan Polres Dompu di wilayah NTB.
Dari pemeriksaan awal, UN dan AL mengakui telah membawa kabur perhiasan emas setelah kejadian. Polisi juga menyebut keduanya diduga bukan pelaku tunggal dan tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang bukti.
“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain serta peredaran barang hasil kejahatan,” ujar IPDA Resa.
Keduanya dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau pelaku usaha meningkatkan pengamanan serta segera melapor jika terjadi tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat. (Hen/Sib)



