Dugaan Penipuan Investasi, Owner CCMart Dilaporkan ke Mapolres Pamekasan

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Direktur PT Sentral Seluler Indonesia sekaligus Owner CCMart dilaporkan dua warga ke Mapolres Pamekasan buntut dugaan penipuan investasi, Senin, (23/09/2024).

Dua korban penipuan investasi tersebut adalah Fathol Arifin Warga Pamekasan, dan Nur Hidayati, asal Jombang. Mereka datang ke Mapolres Pamekasan didampingi oleh kuasa hukum pelapor, Rusman Hadi.

“Klien kami melaporkan warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, S, yang merupakan Direktur PT Sentral Seluler Indonesia (SSI) dan owner CCMart, serta dua staff perusahaan tersebut, D dan A,” terang Rusman.

Kata Rusman, dua kliennya itu melaporkan S atas dugaan penipuan berkedok investasi dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Berdasarkan kronologi dalam laporan, hal itu berawal dari S, yang mengiming-imingi keuntungan 30% dari investasi di CCMart dan dan CC Cash.

Semula, kliennya atas nama Fathol Arifin pun tertarik dengan menginvestasikan Rp15 juta rupiah pada medio pertengahan 2020. Namun, selama 3 tahun dirinya hanya menerima bagi hasil yang tak sebanding.

“Terlapor dalam hal ini S berjanji akan mengembalikan, namun sampai saat ini tidak ada i’tikad baik,” lanjut Rusman.

Dalam kurun waktu Juni 2021 hingga Desember 2023, Arifin hanya menerima Rp1.428.582.

Sedangkan Nur Hidayati, yang juga tergiyur atas iming-iming keuntungan 30%, telah menginvestasikan sebesar Rp333.000.000. Tapi, dia hanya menerima pengembalian modal sebesar Rp39.000.000.

“Untuk itu, kami meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak serta menindak lanjuti laporan kami,” tukas Rusman. (YAKUSA.ID/HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *