YAKUSA.ID Pelarian dua perempuan yang diduga mencuri perhiasan di sebuah toko emas di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berakhir di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah keberadaan mereka terlacak melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kedua terduga pelaku merupakan ibu dan anak berinisial UN (51) dan AL (24), warga asal Kalimantan, yang diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Dompu pada 12 Mei 2026.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Reza Farizal Sjafii, di Pamekasan, Rabu, mengatakan aksi pencurian terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu toko emas di wilayah setempat.

Namun, laporan polisi baru diterima pada 9 Mei 2026. Polisi kemudian memperoleh rekaman CCTV asli dari pelapor pada 11 Mei 2026 yang menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.

“Hanya dalam dua hari setelah CCTV kami analisis, posisi pelaku berhasil diketahui meski mereka sudah kabur keluar pulau,” katanya.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kedua perempuan itu merupakan bagian dari jaringan spesialis pencurian perhiasan lintas provinsi yang telah beberapa kali beraksi di sejumlah daerah.

Selain melacak keberadaan pelaku, polisi juga masih memburu barang bukti berupa emas hasil curian yang diduga telah berpindah tangan.

Menurut pengakuan sementara, aksi pencurian dilakukan karena faktor ekonomi dan desakan utang piutang.

Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Pamekasan juga mengingatkan pemilik usaha agar memperkuat sistem keamanan, termasuk memastikan rekaman CCTV tersimpan dengan baik untuk membantu proses penyelidikan jika terjadi tindak kriminal. (Hen/Sib)