YAKUSA.ID – Pemerintah pusat mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh kepala daerah untuk segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjelang Hari Raya Idulfitri.
Instruksi tersebut menegaskan bahwa tidak boleh ada keterlambatan maupun penahanan dana THR di kas daerah.
Presiden meminta gubernur, bupati, dan wali kota memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu serta tanpa diskriminasi bagi seluruh pegawai, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat, termasuk P3K, TNI/Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun,” tuturnya.
“Dibandingkan tahun lalu, ini meningkat, tahun lalu Rp 49 triliun, naik 10 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip pada Rabu, 18 Maret 2026.
Kebijakan ini muncul di tengah tingginya harapan jutaan ASN yang menantikan kepastian pencairan THR untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, termasuk persiapan mudik dan kebutuhan keluarga.
Pemerintah menilai THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga berperan dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejumlah kendala yang selama ini kerap terjadi, seperti birokrasi yang berbelit dan lambannya proses administrasi di daerah, menjadi perhatian utama.
Pemerintah pusat menyoroti potensi dana yang sudah dialokasikan namun tertahan di kas daerah akibat proses yang tidak efisien.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akan memperketat pengawasan serta mempercepat penerbitan petunjuk teknis oleh Kementerian Keuangan sebagai panduan pelaksanaan di lapangan.
Koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga penyalur keuangan juga akan ditingkatkan guna memastikan distribusi berjalan lancar.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya akurasi data penerima, percepatan pencairan anggaran, serta penyederhanaan prosedur birokrasi agar tidak menghambat proses penyaluran.
Dengan adanya instruksi ini, pemerintah berharap seluruh daerah dapat menjalankan perintah secara disiplin dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, hak ASN dan PPPK terpenuhi secara adil serta momentum ekonomi menjelang Lebaran dapat dimaksimalkan.(Hn/Dzul)



