YAKUSA.ID — Dewan Pimpinan Daerah Laskar Indonesia Raya (DPD LIRA) Bangkalan mendesak Bea Cukai Madura membuka data penindakan terhadap perusahaan rokok di Madura, termasuk jumlah pabrik yang diblokir dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Desakan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam sembilan tuntutan yang disampaikan LIRA saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bea Cukai Madura, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (7/9/2026).

Koordinator aksi, Sholihin, mengatakan keterbukaan data diperlukan untuk memastikan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah.

“Kami mendesak agar penegakan hukum menyasar ke atas. Ke produsen, pemasok, distributor, sampai bandar. Jangan tebang pilih,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, LIRA meminta Bea Cukai membuka data jumlah perusahaan rokok yang telah terdaftar dan diblokir di wilayah Madura, serta jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama kepemimpinan Novian Darmawan.

LIRA juga mendesak Bea Cukai mengungkap hasil pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap perusahaan rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai. Data tersebut, menurut massa, penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana langkah pemberantasan rokok ilegal dilakukan.

Selain meminta keterbukaan data, LIRA mendesak Bea Cukai mengevaluasi kinerja Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura beserta pejabat bidang penindakan. Mereka menilai pemberantasan rokok ilegal harus diarahkan kepada jaringan yang lebih besar, bukan semata-mata menyasar sopir, buruh, kurir, maupun pengecer.

LIRA juga meminta pabrik rokok yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi tegas berupa pencabutan izin dan pemblokiran. Dalam pernyataan sikapnya, LIRA menyebut sejumlah perusahaan yang menurut mereka perlu dievaluasi dan ditindak apabila terbukti melanggar.

Tak hanya itu, LIRA meminta Bea Cukai memeriksa pihak yang disebut dalam tuntutan mereka terkait dugaan produksi dan peredaran rokok tanpa cukai, termasuk perusahaan rokok yang berada di wilayah Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan.

LIRA memberikan batas waktu 5×24 jam kepada Bea Cukai Madura untuk memberikan respons dan menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan langkah yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini bukan aksi terakhir. Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan datang lagi, berjilid-jilid,” ucap perwakilan DPD LIRA Bangkalan.

Surat tuntutan kemudian diserahkan kepada Kepala Bea Cukai Madura dan pejabat bidang penindakan Bea Cukai di lokasi aksi.